Khutbah pertama :
Ayyuhal muslimun! Bertakwalah kepada allah swt, dan bersyukurlah kepadanya yang telah menunjukkan anda kepada agama islam dan memberi anda anugrah yang melimpah. Ibadallah! islam datang sebagai sebagai agama yang sempurna dan aturan yang lengkap. Islam telah menyiapkan sistem yang mengatur segala urusan dunia dan akhirat yang meliputi apa yang akan terjadi sesudah mati.
Islam sangat peduli terhadap upaya penelusuran aqidah dan ibadah, serta perbaikan akhlak dan muamalah. Semua aturan yang membawa kebaikan bagi individu maupun masyarakat, bagaimanapun bentuknya telah dibawa dan di anjurkan oleh islam.
Islam memberikan porsi yang seimbang antara dunia ruhani dan dunia materi dalam sebuah panduan yang sangat unik dan bangunan kokoh yang belum pernah disaksikan sebelumnya oleh manusia sepanjang sejarah. Salah satu sistem penting adalah aspek ekonomi di dalam kehidupan individu dan umat. Karena aspek ini sangat penting di dalam hidup manusia dan realitas sehari hari mereka. Terutama menyangkut hubungan timbal balik mereka dalam masalah harta benda.
Ikhwatal islam! Agama islam membangun aturan ekonominya berlandaskan iman dan berasaskan akidah. Yaitu bahwa allah swt adalah pencipta alam semesta dan satu satunya pemilik kerajaan ini. Dialah yang berhak menciptakan dan memerintahkan. Dan dialah yang berhak membuat keputusan hukum dan menetapkan undang undang.
Seluruh harta yang ada sesungguhnya adalah milik allah yang dikuasakannya kepada umat manusia untuk melihat apa yang mereka perbuat. Dia juga memberi mereka rezeki, penghasilan makanan sebagai ujian dan cobaan, untuk melihat kesungguhan mereka dalam memperlakukannya. Dia juga mengizinkan mereka melakukan transaksi jual beli dan berdagang agar urusan mereka di dunia ini menjadi teratur, sesuai dengan ketentuan, kebijaksanaan, dan kasih sayangnya.
Islam memerintahkan umatnya agar menjalankan hal hal tersebut menurut aturan yang telah ditetapkan oleh allh swt dan dijalankan oleh rasulullah saw. Hal ini dalam rangka menjaga prinsip prinsip keimanan, norma norma akhlak, dan kaidah kaidah muamalah yang syar'i. Di samping itu, dalam rangka menghindari kesewenang wenangan, penindasan, perampasan hak orang lain, memakan hartanya secara haram, menguras kantongnya secara semena mena, dan menghisap darahnya.
Ma'asyiral muslimin! undang undang ekonomi islam paling ideal di antara sistem sistem lainnya. Posisinya tepat berada di tengah tengah antara ideologi kapitalis dan sosialis. Karena landasannya adalah iman, tujuannya selaras dengan islam, misalnya universal, kaidahnya sama dengan norm norma akhlak, wataknya sangat menusiawi dan bersahabat, orientasinya agamis dan syar'i, pandangannya realitas dan positif.
Islam tidak memberikan jalan kepada individu untuk memperkaya diri, menumpuk kekayaan, melakukan judi penimbunan, dan merugikan orang lain. Islam juga tidak merampas haknya, tidak mencabut kepemilikannya secara semena mena, tidak membuatnya teraniaya di tengah tengah masyarakat yang didominasi oleh konflik antar kelas, dan tidak membiarkan orang orang miskin ditindas di dalamnya. sebagaiman yang terjadi pada sistem sistem produk bumi dan undang undang buatan manusia, baik ditimur maupun dibarat.
Ayyuhal muslimun! salah satu ciri khas dan keistimewaan undang undang ekonomi islam ialah diharamkannya riba dan di ancamkannya dengan ancaman keras terhadap pelaku pelaku praktik riba. Karena riba memiliki banyak dampak negatif, ancaman bahaya, sanksi dunia akhirat, dan sangat merugikan kehidupan individu maupun masyarakat.
Riba adalah dosa besar, kejahatan sadis, dan bencana dahsyat yang diharamkan berdasarkan kitab allah, sunnah rasul, dan ijma' umat islam. Nabi muhammad saw menyebutkan sebagai salah satu dari tujuh dosa besar yang membinasakan. Sebagaimana diriwayatkan oleh al-Bukhari dan muslim dari abu hurairah ra. Riba adalaj satu satunya dosa yang paling besar menurut allah dan merupakan salah satu perbuatan paling keji yang diharamkan di dalam seluruh syari'at samawi (yang turun dari langit). Allah swt berfirman :
"Maka disebabkan kezaliman orang orang yahudi, kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi manusia dari jalan allah, dan disebabkan mereka memakan riba', padahal sesungguhnya mereka telah melarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil, kammi telah menyediakan untuk orang orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih". (QS. An-Nisa': 161).
Orang orang yang mengkonsumsi riba diancam dengan ancaman yang keras di dunia dan akhirat. Mereka diancam dengan azab di nereka dan tempat tinggal yang seburuk burknya. Orang orang yang menjalankan praktik riba' adalah orang orang yang memerangi allah dan rasulnya. Allah swt berfirman:
"Hai orang orang yang beriman, bertaqwalah kepada allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa allah dan rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat ( dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak pula di aniaya" (QS. Al-BAqarah: 178-179).
Beranikah orang yang memiliki sedikit akal sehat atau sebutir debu iman menyatakan perang terhadap rabb yang maha perkasa, maha kuasa, maha gagah, dan memiliki kerajaan dan bumi? Dan siapa pun yang berani menyatakan perang terhadap allah, ia pasti kalah dan menjadi pecundang.
Para pelaku riba pasti tidak disukai orang dan di jahui masyarakat. Mereka terlihat kikir, rakus, gila harta dan enggan berderma. Para renternir dukutuk oleh nabi muhammad saw. Imam muslim meriwayatkan dari jabir ra, bahwa ia berkata : "Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, pencatatnya dan kedua sanksinya". Dan ia menyatakan: "Mereka sama saja" (Shahih muslim, 1598) maksudnya sama sama berdosa.
Riba mengandung arti melawan agama allah dan menentang sunnah rasulullah saw yang telah membatalkan perilaku jahiliyyah, termasuk praktik riba. Rasulullah bersabda: "dan riba jahiliyyah itu dibatalkan. Dan riba pertama yang aku batalkan ialah riba kami, riba abbas bin abdul muttalib. Karena sesungguhnya semua jenis riba itu dibatalkan" (HR. muslim) Hal ini disampaikan oleh rasulullah saw dalam khutbah haji wada'.
Ayyuhaal muslimun wal muslimat! Bertakwalah kepada allah swt yang maha mengetahui hal hal rahasia dan tersembunyi, dan maha melihat apa apa yang tersimpan di dalam hati.
Khutbah kedua :
Ibadalah! Kini banyak sekali praktik praktik riba yang di haramkan berkembang di tengah masyarakat muslim. dan setiap muslim wajib mewaspadainya dan tidak boleh terseret ke dalamnya.
Praktik riba yang diharamkan itu antara lain :
- Pinjaman berbunga. Misalnya seseorang meminjamkan uang kepada orang lain dengan syarat ada tambahan (bunga) sekian persen atau jumlah tertentu saat mengembalikan pinjaman tersebut.
- Tabungan berbungan (depoSito).
- Keuntungan yang diperoleh dari penukaran mata uang (Valuta asing) yang tidak diserah terimakan secara tunai di tempat transaksi.
- Jual beli sistem inah yang diharamkan.
Dalam hadis riwayat ubadah bin shamit ra dikatakan bahwa rasulullah bersabda : "penukaran emas dengan emas, perak dengan perak, gandum bagus dengan gandum bagus, kurma dengan kurma, garam dengan garam harus dilakukan dengan kadar yang sama dan tunai. Jika jenis jenis itu berbeda, juallah sesuka mu jika dilakukan secara tunai" (HR. Muslim, 1587).
Post a Comment