Persamaan dan Perbedaan antara Fiqih Muamalah dan Ekonomi Islam

Hasil gambar untuk ekonomi islam

Ekonomi dalam islam adalah ilmu yang mempelajari segala perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh falah (kedamaian dan kesejahteraan dunia akhirat), definisi sederhana bagi ekenomi islam adalah sebuah aktivitas ekonomi berdasarkan pada nilai nilai islam dalam kosep-konsep perekonomiannya, bahkan Muhammad Baqir al-Sadr menggolongkan ekonomi islam sebagai sebuah aliran atau mazhab dalam perekonomian yang sesuai dengan aturan islam.

Ekonomi islam sering disebut juga dengan ekonomi syari'ah yang didefinisikan dalam kompilasi Hukum Ekonomi Islam (KHES) dengan definisi sebagai berikut : "Ekonomi syari'ah adalah usaha atau kegiatanmyang dilakukan oleh orang perorang, kelompok orang, badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yag bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip-prinsip komersial".

Kata islam setelah ekonomi dalam ungkapan sekonomi islam berfungsi sebagai identitas tanpa mempengaruhi makna atau definisi ekonomi itu sendiri, karena definisinya lenih ditentukan oleh perspektif atau lebih tepat lagi worldview yang digunakan sebagai landasan niai, pada tingkat tertentu isu definisi ekonomi islam sangat terkait sekali dengan wacana islamisasi ilmu pengetahuan (Islamization of Knowledge). Science dalam islam lebih dimaknakan sebagai segala pengetahuan yang terbukti kebenarannya secara ilmiah yang mampu mendekatkan manusia kepada Allah Swt (revalation standard atau kebenaran absolut.

Sedangkan science dikenal luas dalam dunia konvensional adalah segala ilmu yang memenuhi kaida-kaidah metode ilmiah (human creation atau kebenaran relatif), perilaku manusia disini berkaitan dengan landasan-landasan syari'at sebagai rujukan berperilaku dan kecenderungan-kecenderungan dari fitnah manusia. Dalam ekonomi islam kedua hal tersebut berinteraksi dengan porsinya masing-masing hingga terbentuklah sebuah mekanisme ekonomi yang khas dengan dasar-dasar nilai Ilahiyyah.

Secara epistemologis, ekonomi islam dibagi menjadi dua disiplin ilmu ; pertama, ekonomi islam normatif, yaitu studi tentang hukum-hukum syari'ah islam yang berkaitan dengan urusan harta benda (al-mal). Cakupannya adalah :
  1. Kepemilikan (milkiyyah)
  2. Pemanfaatan kepemilikan (tasarruf al-milkiyyah)
  3. Distribusi kekayaan kepada masyarakat.
Bagian ini merupakan pemikkiran yang terikat nilai (value bond) atau valuational, karena diperoleh dari sumber nilai islam yaitu al-qur'an dan al-Sunnah, melalui motode deduksi (istibat) hukum syari'ah dari sumber hukum islam yaitu al-qur'an dan al-Sunnah.

Kedua ekonomi islam positif, yaitu studi tentang kosep-konsep islam yang berkaitan dengan urusan harta benda, khususnya yang berkaitan dengan produksi barang dan jasa. Cakupannya adalah segala macam  cara (uslub) dan sarana (wasilah) yang digunakan dalam proses produksi barang dan jasa, bagian ini merupakan pemikiran unversal, karena diperoleh dari pengalaman dan fakta empiris, melalui metode induksi (istiqrai) terhadap fakta-fakta empiris parsial dan generalisasinya menjadi suatau kaidah atau konsep umum. Bagian ini tidak harus mempunyai dasar konsep dari al-Qur'an dan al-Sunnah, tapi cukup diisyarakatkan tidak boleh bertentangan dengan al-Qur'an dan a;-Sunnah.

Kedua bagian disiplin ilmu dalam ekonomi islam itu adalah masih dalam cakupan kajian fiqih muamalah, karena cakupan ekonomi islam normatif adalah cakupan dan kajian fiqih muamalah yang telah digali oleh para ulama fiqih dengan jalan istinbat (deduktif) dari dalil naqli berupa al-Qur'an dan al-Sunnah, sedangkan cakupan ekonomi islam  positif yang berupa macam cara (uslub) dan sarana (wasilah) yang digunakan dalam proses produksi barang dan jasa melalui metode induksi (istiqrai) terhadap fakta fakta empiris parsial  dan generalisasinya menjadi suatu kaidah.

Konsep umum adalah juga masuk dalam kajian fiqih muamalah yang telah dirumuskan para ulama fiqih lewat pintu ijtihad berupa penggunaan dalil aqli (akal) melalui metode riset induktif (istiqrai) yang di samping melahirkan ijtihad fiqih muamalah juga melahirkan kaidah kaidah fiqih muamalah, Namun munculnya perbankan syari'ah menimbulkan silang pendapat dalam menelaah ke belakang tentang lahirnya ekonomi islam kaitannya dengan fiqih muamalah dengan ekonomi islam.

Anas zarqa mengusulkan kerangka pendekatan yang bersifat teoritis dengan mencoba menarik suatu perbedaan antara fiqih yang bermuatan normatif dan ekonomi islam yang mempunyai watak deskirftif atau dengan kata lain deskriptif positif, istilah deskriptif menggambarkan realitas yang spesifik, sebab istilah itu mengidikasikan apa yang senyatanya ada, sehingga dapat di persamakan dengan istilah indikatif, sedangkan istilah normatif mengekspresikan apa yang seharusnya ada dan terjadi.

Apa saja yang dikaitkan dengan islam tidak terkecuali ekonomi islam, tentu akan terlihat dan teliti dari berbagai aspek yang berhubungan dengan islam itu sendiri baik secara normatif maupun deskriptif positif. Oleh sebab itu ekonomi islam bukan sekedar ekonomi islam, ia adalah ekonomi yang melambangkan perdaban islam yang mempunyai spektrum yang begitu luas. Dalam hal ini, kaitan ekonomi islam dengan ilmu-ilmu islam lainnya jelas bukan hanya dengan ilmu fiqih saja, melainkan dengan ilmu-ilmu lain yang terkait dengan perdaban itu sendiri.

Bidang muamalah tampaknya memiliki ruang lingkup yag sangat luas, sehingga potensial untuk berkembang lebih jauh, pada saat pengembangan masyarakat di titikberatkan pada bidang ekonomi islam, bidang ini (fiqih muamalah) akan terus berkembang, bahkan berbagai indikator ekonomi dijadikan instrumen untuk mengukur kedudukan dan posisi suatu negara dan masyarakat bangsa dalam pergaulan internasional, akan tetapi tentu saja yang menjadi obyek dalam hal ini adalah aspek normatif dari ekonomi, dan bukan realitas ekonomi itu sendiri.

Penegasan tentang hal ini memiliki makna penting dewasa ini terjadi pergeseran cara pandang dari muamalah menjadi ekonomi islam, subjek kedua bidang tersebut berpangkal dari dua subject matter atau sudut pandang yang berlainan. Muamalah bertitik tolak dari pemenuhan kebutuhan terhadap benda (dan jasa) sebagai barang yang dapat di produksi, diditribusi dan dikonsumsi.

Fiqih muamalah mempunyai sudut kedekatan dengan ilmu ekonomi (islam), tetapi ilmu ekonomi jauh lebih besar cakupannya dari sekedar dimensi hukum dan etika dalam fiqih muamalah, ilmu ekonomi merangkum science yang tidak dirangkum dalam fiqih muamalah. Walaupun begitu, ilmu ekonomi islam pastinya menggunakan fiqih muamalah sebagai salah satu kerangka normatifnya. Lebih jauh Anas Zarqa menegaskan bahwa hubungan antara ekonomi islam dan fiqih muamalah dapat di lihat dari tiga fungsi utama :
  1. Ekonomi islam memiliki fungsi yang berbeda dari fiqih muamalah, yakni fungsi deskriptif dan identifikasi fakta-fakta penemuan terhadap hubungan-hubungan dan hukum-hukum yang menghubungkan fenomena ekonomi di antara ketentuan-ketentuan syari'ah atau menentukan akibat-akibat ekonomis baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang dalam kehidupan ekonomi. Pada sisi lain, fungsi fiqih adalah untuk mengidentifikasikan perintah-perintah syari'ah dari bukti-bukti tekstual yang terinci terhadap hukum aktivitas ekonomi. Perbedaan fungsi tersebut dapat dilihat pula dari perbedaan dasar antara fiqih muamalah dengan ekonomi islam adalah bahwa tujuan fiqih yang utama adalah memahami asumsi-asumsi normatif yang secara esensial merupakan perintah-perintah syari'ah.
  2. Ada beberapa penulis menyamakan fiqih muamalah dengan ekonomi islam.Qadri Azizy "menyatakan bahwa yang benar dalah bahwa ekonomi islam merupakan fiqih muamalah atau cabang dari ilmu fiqih atau ilmu-ilmu keislaman, bukan cabang dari ilmu ekonomi sekuler.
  3. Fungsi yang mendukung fqih. Dalam hal ini, adalah suatu fungsi dalam rangka membentuk fiqih (pakar fiqih) sampai pada pemahaman terhadap aturan syari'ah yang semestinya dalam kasus-kasus tertentu, dimana faktor-faktor ekonomi dapat berperan dalam menentukan di antara beberapa aturan yang mungkin lebih relevan untuk diterapkan dari pada yang lain
Persamaan dan Perbedaan antara Fiqih Muamalah dan Ekonomi Islam Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

Post a Comment