Definisi dari Bank Syari'ah (islam)

Hasil gambar untuk bank syari'ah

Secara umum pengertian bank islam (islamic bank) adalah bank yang pengoperasiannya di sesuaikan dengan prinsip syari'at islam. Saat ini banyak istilah yang di berikan untuk menyebut entitas Bank Islam selain istilah Bank Islam itu sendiri, yakni Bank Tanpa Bunga (interest-free Bank), Bank Tanpa Riba' (lariba Bank), dan Bank Syari'ah (Shari'a Bank). Sebagai mana akan dibahas kemudian, di indonesia secara teknis yuridis penyebutan Bank Islam mempergunakan istilah resmi "Bank Syari'ah", atau yang secara lengkap disebut "Bank berdasarkan Prinsip Syari'ah".

Undang-undang Perbankan Indonesia, yakni undang-undang No7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 10 tahun 1998 (selanjutnya untuk kepentingan tulisan ini di singkat UUPI), membedakan bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari'ah. Sebagaimana disebutkan dalam butir 13 pasal 1 UUPI memberikan batasan pengertian prinsip syari'ah sebagai aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana / pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari'ah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang di sewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Fungsi Bank Syari'ah secara garis besar tidak berbeda dengan bank konvensional, yakni sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution) yang merngerahkan dana dari masyarakat da menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Perbedaan pokoknya terletak dalam jenis keuntungan yang di ambil bank dari transaksi-transaksi yanng dilakukannya. Bila bank konvensional mendasarkan keuntungannya dari pengambilan bunga, maka bank syari'ah dari apa yang di sebut sebagai imbalan, baik berupa jasa (feebase income) maupun mark-up atau profit margin, serta bagi hasil (loss and profit sharing).

Di samping dilibatkannya hukum islam dan pembebasan transaksi dari mekanisme bunga (interest free), posisi unik lainnya dari bank syari'ah dibandingkan dengan bank kovensional adalah diperbolehkannya bank syari'ah melakukan kegiatan-kegiatan usaha yang bersifat multi-finance dan perdagangan (trading). Hal ini berkenaan dengan sifat dasar transaksi bank syari'ah yang merupakan investasi dan jual beli serta sangat beragamnya pelaksanaan pembiayaan dengan prinsip murabahah (jual beli), ijarah (sewa) atau ijarah wa iqtina (sewa beli) dan lain-lain.
Definisi dari Bank Syari'ah (islam) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

Post a Comment