Berikut ini adalah beberapa istilah penting yang sering muncul dalam kajian-kajian fiqih muamalah yang harus diketahui oleh para pemerhati dan pembaca buku-buku fiqih muamalah agar bisa lebih mudah memahami fiqih muamalah :
- Akad adalah kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan dan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu.
- Ba'i adalah jual beli antara benda dengan benda, atau pertukaran benda dengan uang.
- Syirkah adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam hal permodalan, keterampilan, atau kepercayaa dalam usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati oleh pihak-pihak yang berserikat.
- Mudharabah adalah kerjasama antara pemilik dana atau penanam modal untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.
- Muzaraah adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan dengan penggarap untuk memanfaatkan lahan.
- Murabahah adalah pembiayaan saling menguntungkan yang dilakukan oleh shahib al-mal dengan pihak yang membutuhkan melalui transaksi jual beli dengan penjelasan bahwa harga pengadaan barang dan harga jual terdapat nilai lebih yang merupakan keuntungan atau laba bagi shahib al-mal dan pengembaliannya dilakukan secara tunai atau angsur.
- Musaqah adalah kerjasama antara pihak-pihak dalam pemeliharaan tanaman dengan pembagian hasil antara pemilik dengan pemelihara tanaman dengan nisbah yang disepakati oleh pihak-pihak yang terikat.
- Khiyar adalah hak pilih bagi penjual dan pembeli untu melanjutkan atau membatalkan akad jual beli yang dilakukannya.
- Ijarah adalah sewa barang dalam dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran.
- Istisna adalah jual beli barang atau jasa dalam bentuk pemesanan dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pihak pemesan dengan pihak penjual.
- Shunduq hifzi ida'/safe Deposit Box adalah tempat penyimpanan barang berharga sebagai titipan yang disediakan bank dengan sistem ijarah menyewa/ijarah dengan resiko ganti rugi.
- Kafalah adalah jaminan atau garansi yang diberikan oleh penjamin kepada pihak ketiga/pemberi pinjaman untuk memenuhi kewajiban pihak kedua/peminjam.
- Hawalah adalah pengalihan utang dari muhil al-ashil kepada muhal 'alaih.
- Rahn/gadai adalah penguasaan barang milik peminjam oleh pemberi pinjaman sebagai jaminan.
- Ghasb adalah mengambil hak milik orang lain tanpa izin dan tanpa berniat untuk memilikinya.
- Afsad/perusakan adalah pengurangan kualitas nilai suatu barang.
- Wadi'ah adalah penitipan dana antara pihak pemilik dana dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut.
- Ju'alah adalah perjanjian imbalan tertentu dari pihak pertama kepada pihak kedua atas pelaksanaan suatu tugas/pelayanan yang dilakukan oleh pihak kedua untuk kepentingan pihak pertama.
- Wakalah adalah pemberian kuasa kepada pihak lain untuk mengerjakan sesuatu.
- Mabi'/barang dagangan adalah barang-barang yang dapat dipertukarkan.
- Saham adalah segala sesuatu yang dimiliki seseorang atau badan usaha yang di satukan sebagai bagian dari harta milik bersama.
- Obligasi Syari'ah adalah surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syari'ah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset surat berharga baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
- Suk maliyah/reksa dana syari'ah adalah lembaga jasa keuangan non bank yang kegiatan nya beroreintasi pada investasi disektor portofolio atau nilai kolektif dari surat berharga.
- Surat Berharga komersial syari'ah adalah surat pengakuan atas suatu pembiayan dalam jangka waktu tertentu yang sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah.
- Suq maliyah/pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
- Nuqud i'timani/pembiayaan adalah penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad mudharabah atau musyarakah dan atau pembiayaan lainnya berdasarkan bagi hasil.
- Dain/utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang, baik dalam mata uang indonesia atau mata uang lainnya, secara langsung atau kontinjen.
- Hisab mudayyan/piutang adalah tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau ijarah berdasarkan akad murabahah, salam, istisna, dan atau ijarah.
- Da'in/pemberi pinjaman adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau berdasarkan undang-undang.
- Mudayin/peminjam adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau berdasarakan undang undang.
- Waraqah tijariah/surat berharga syari'ah adalah surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syari'ah yang lazim diperdagangkan di pasar dan atau pasar modal, antara lain wesel, obligasi syari'ah, sertifikat reksadan syari'ah, dan surat berharga lainnya, berdasarkan prinsip syari'ah.
- Salam adalah jasa pembiayaan yang berkaitan dengan jual beli yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pemesanan barang.
- Tsaman/harga adalah jumlah uang yang harus dibayarkan untuk barang dagangan.
- Ta'widh/ganti rugi adalah pergantian atas kerugian rill yang dibayarkan oleh pihak yang melakukan wanprestasi.
- Lembaga Keuangan syari'ah adalah korporasi yang melakukan penghimpunan dana pihak ketiga dan memberikan pembiayaan nasabah, baik bank maupun non bank.
- Sunduq jariyat/rekening koran syari'ah adalah pembiayaan yang dananya ijarah pada setiap saat dapat ditarik atau disetor oleh pemiliknya yang dijalankan berdasarkan prinsip syari'ah.
Post a Comment