Pengertian dari Nazariyyah Fiqhiyyah

Hasil gambar untuk kaidah fiqih

Nazariyyar fiqhiyyah (teori-teori fiqih) merupakan istilah baru dalam perkembangan hukum islam. Ulama kontemporer menggunakan istilah ini dalam rangka memadukan kajian fiqh dengan hukum positif. Mereka mempola, memformat, dan mensistematisasikan berbagai bab (masalah-masalah) fiqih dengan menggunakan istilah baru ini. Begitu juga, mereka menyusun berbagai karya tulis dengan memakai istilah baru ini.

Sebagian ulama seperti Abu Zahrah tampaknya menyamakan kedua istilah ini, ia menyatakan dalam kitab ushul fiqih nya sebagai berikut : "Ilmu ushul fiqih harus dibedakan dari qawa'id fiqhiyyah. Kandungan qawa'id fiqhiyyah  dapat disebut sebagai nazariyyat 'ammah bagi fiqih islam, seperti qawa'id milkiyyah fi al-shari'ah (kaidah-kaidah kepemilikan dalam hukum islam), qawa'id al-daman (kaidah-kaidah pertanggung jawaban), qawa'id al-Khiyarat (kaidah-kaidah khiyar), dan qawa'id al-Fasakh (kaidah-kaidah fasakh)".

Tetapi, apabila dianalisis ternyata terdapat perbedaan antara kedua istilah tersebut. Hal ini telah dinyatakan oleh Ahmad bin Abdullah bin Humaid, kitab al-qawa'id karya al-Maqqari. Menurutnya, persamaan qawa'id fiqhiyyah dengan nazariyyat fiqhiyyah adalah sama-sama mencakup berbagai masalah fiqih dari bab (masalah) yang berbeda-beda. Perbedaan keduanya terletak pada kandungannya, kalau qawa'id fiqhiyyah mengandung hukum fiqih yang dapat di aplikasikan kepada seluruh cabangnya, sedangkan nazariyyat fiqhiyyah tidak mengandung hukum fiqih, seperti nazariyyar al-Milki (kaidah-kaidah kepemilikan), nazariyyat al-Fasakh (kaidah-kaidah fasakh), dan nazariyyat al-butlan (kaidah-kaidah pembatalan). Kemudian ia menyatakan bahwa qawa'id fiqhiyyah tidak mencakup syarat dan rukun, sedangkan nazariyyah fiqhiyyah harus mencakup syarat dan hukum.

Mufti mesir saat ini, 'Ali jum'ah Muhammad mendefinisikan nazariyyah fiqhiyyah dengan "topik-topik fiqih (satu topik yang mencakup beberapa masalah fiqih atau beberapa qadiyah fiqih) yang meliputi hakikat topik-topik tersebut, seperti rukun, syarat dan hukum yang terdapat hubungan fiqih antara semua hal itu sehingga dapat dikumpulkan ke dalam satu tematik tertentu". Seperti nazariyyah al-milkiyyah, nazariyyah al-'aqd, nazariyyah al-ithbat, dan lain-lain. Contohnya nazariyyah al-ithbat dalam fiqh jinayah islam terkumpul di dalamnya beberapa topik bahasan terkait, seperti hakikat ithbat (penetapan), saksi, syarat-syarat saksi, cara bersaksi, menarik kembali persaksian, dan lain-lain.

Sedangkan menurut Musatafa Ahmad al-Zarqa, nazariyyah adalah undang-undang dan pemahaman-pemahaman besar (teori-teori umum) yang membentuk sebuah sistem yang bersifat undang-undang, tematik, dan menyebar dalam fiqih islam, dengan menggunkan pola tertentu, dimana (undang-undang tersebut) menghukumi seluruh unsur sistem tentang setiap perkara yang berkaitan dengan cabang hukum yang masuk dalam ruang lingkupnya. Kemudian Mustafa Ahmad al-Zarqa menyimpulkan bahwa nazariyyat ammah berbeda dengan kaidah kuliyyat yang terdapat dalam hukum islam. Menurutnya, kaidah kulliyyat apabila dihubungkan dengan nazariyyat 'ammah berada dalam posisi dawabit, atau berada dalam posisi qawa'id khassah apabila dihubungkan dengan qawa'id 'ammah kubra.

Jelas, bahwa qawa'id fiqhiyyah berbeda dengan nazariyyah fiqhiyyah. Qawa'id fiqhiyyah lebih sempit ruang lingkupnya dari pada naazariyyat fiqhiyyah. Nazariyyah fiqhiyyah adalah teori umum tentang fiqih, sedangkan qawa'id fiqhiyyah merupakan unsur yang ada dalam teori umum tersebut. Misalnya teori umum tentang adat (tradisi), di dalamnya akan terkandung kajian tentang kaidah fiqih, di antaranya kaidah al-'adah muhakkama (adat dapat dipertimbangkan sebagai hukum) dan al-thabit bi al-ma'ruf ka al-thabit bi al-nas (sesuatu yang ditetapkan atas dasar tradisi, identik dengan sesuatu yang ditetapkan atas dasar nas).
Pengertian dari Nazariyyah Fiqhiyyah Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

Post a Comment